Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Padang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang periode 2018-2020 berinisia AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI, Jumat 31 Desember 2021. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, selain AS kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya, yang merupakan mantan Wakil Ketua KONI berinisial DV, dan mantan Wakil Bendahara satu KONI berinisial Nz. “Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” katanya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka karena dinilai bersikap kooperatif, mau bekerjasama, serta pertimbangan objektif lainnya. Thery menerangkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ia mengungkapkan, kerugian dalam kasus ters