Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Padang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang periode 2018-2020 berinisia AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI, Jumat 31 Desember 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, selain AS kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya, yang merupakan mantan Wakil Ketua KONI berinisial DV, dan mantan Wakil Bendahara satu KONI berinisial Nz.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka karena dinilai bersikap kooperatif, mau bekerjasama, serta pertimbangan objektif lainnya.

Thery menerangkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ia mengungkapkan, kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,5 miliar dengan modus yang ditemukan adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam periode 2018-2020.

“Selanjutnya kami akan melanjutkan proses untuk melengkapi berkas ketiga tersangka,” ungkapnya.

Therry mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus, namun itu tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik hingga saat ini.

“Kami juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus sekitar Rp20 juta,” kata Therry.

Dalam perjalanannya, Kejari Padang telah mulai menyelidiki kasus sejak September 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada 31 Desember.

Sepanjang pemrosesan pihaknya telah memeriksa 60 lebih saksi baik dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah KONI maupun dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sementara itu penasehat hukum dari tersangka DV dan Nz yaitu Putri Deyesi Rezki mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan ke depan.

Pada bagian lain, Kajari Padang Ranu Subroto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

The post Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Padang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3mLzRWS
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan