Terdakwa Kasus Pemerkosaan Berjamaah Dua Bocah di Padang Dijerat Pasal Berlapis

Padang – Kasus pemerkosaan di bawah umur yang dilakukan kakek dan paman korban terhadap dua orang cucu dan keponakan sendiri menjalani sidang kedua pada Rabu 29 Desember 2021.

Dua terdakwa merupakan kakek korban berinisial J (65) dan paman korban berinisial R (23), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Reza Himawan mengatakan, Adapun sidang ketiga direncanakan pada Rabu 5 Januari 2021 pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi telah dilaksanakan pada Rabu 22 Desember 2021

“Agenda hari ini sidang kedua, pemeriksaan terdakwa. Sidang selanjutnya direncanakan Rabu depan (5/1) untuk pembacaan tuntutan,” katanya dikutip dari HaluanPadang.com, Rabu 29 Desember 2021.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka dijerat atas kasus persetubuhan dan pencabul terhadap anak di bawah umur.

“Dakwaannya yaitu melanggar Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah. Berkas kasus tersangka J ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Elvi Susanti, sementara R ditangani JPU Voni Amedya Putri.

Dikabarkan, kasus kekerasan seksual berjamaah yang dilakukan anggota keluarga sendiri tersebut terjadi di Komplek Cendana Mata Air, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Berdasarkan ringkasan dakwaan yang disampaikan Humas PN Padang, kedua terdakwa memanfaatkan korban untuk memenuhi syahwat mereka dalam beberapa kesempatan.

Sebelumnya, terdakwa R memancing korban masuk kedalam kamar dengan menyuruh korban membelikan rokok dan diberi uang Rp10 ribu pada, 7 November 2021. Kemudian, korban masuk ke kamar terdakwa untuk mengambil uang dari terdakwa, pada kesempatan tersebut terdakwa melakukan tindak pemerkosaan.

Adapun terdakwa J, melakukan pencabulan pada 14 November dan pemerkosaan pada Senin 15 November.

Diketahui, terdapat tanda bekas kekerasan benda tumpul pada alat kelamin korban, berdasarkan hasil visum yang diterima Haluan Padang.

Dalam kasus tersebut, Polresta Padang juga menetapkan ADA (16), kakak korban sebagai tersangka dan telah disidang dan divonis dua tahun empat bulan penjara, dengan dua bulan masa pembinaan oleh majelis hakim.

Dua pelaku lain merupakan tetangga korban dan teman dari tersangka R dan masih menjadi buronan.

Kasus tersebut terungkap Selasa 16 November, setelah tetangga korban melapor ke Mapolresta Padang. Para tersangka diketahui melakukan pencabulan dan perkosaan berulang kali di rumahnya.

Untuk diketahui, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu 15 Desember.

Sebelumnya, berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat 10 Desember. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polresta Padang ke Kejari Padang dilakukan pada Senin 13 Desember lalu.

The post Terdakwa Kasus Pemerkosaan Berjamaah Dua Bocah di Padang Dijerat Pasal Berlapis appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3sFn643
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan