Pemerintah Naikan Tarif Pajak Mulai Tahun 2022, Harga Rokok Naik!
Jakarta – Pemerintah Indonesia akan naikan beberapa tarif pajak pada tahun depan, untuk mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022, salah satunya dengan menggenjot harga cukai rokok.
Sebab, tahun 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen. Pada tahun 2023, defisit fiskal ini mesti kembali pada level 3 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Kamis 30 Desember 2021.
Seiring normalisasi defisit, tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak mulai awal tahun. Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.
Untuk itu, simak beberapa tarif pajak yang naik pada tahun depan.
Cukai Rokok
Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5 persen.
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak. Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.
Kemudian, tarif PPN akan kembali naik sebesar 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan tarif ini bakal mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Skema tarif PPN adalah single tarif (tarif tunggal), bukan multi tarif. Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.
Kendati naik, pemerintah tidak akan mengambil PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya.
The post Pemerintah Naikan Tarif Pajak Mulai Tahun 2022, Harga Rokok Naik! appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/349LUa7
via IFTTT
Comments
Post a Comment