Istana Sebut Surat Mundur Firli Bahuri dari KPK Tengah Diproses
Jakarta – Istana menyatakan Kementerian Sekretaris Negara sudah menerima surat pengunduran diri kedua dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Permohonan mundur pertama Firli sebagai ketua juga pimpinan KPK sudah pernah ditolak.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan surat kedua yang diajukan Firli terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tertanggal 22 Desember 2023.
“Surat yang dimaksud sedang diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku,” kata Ari di arahan singkat pada Senin, 25 Desember 2023.
Firli melalui keterangan resminya yang tersebut diterima Tempo pada Senin, 25 Desember 2023, melakukan konfirmasi telah lama mengirim surat pengunduran diri keduanya ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Selanjutnya saya menanti arahan dan juga tindakan Presiden,” katanya.
Firli mengajukan surat pengunduran diri pertama kali ke Presiden Jokowi pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, kata Firli, surat itu dibalas oleh pihak Istana dengan jawaban pengunduran diri ditolak.
Ari di instruksi singkat untuk Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023, menyatakan surat pengunduran diri pertama Firli tak dapat diproses tambahan lanjut sebab ia tak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti. Pernyataan berhenti tidak ada dikenal sebagai ketentuan pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur pada Pasal 32 UU KPK.
“Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya,” kata Staf Khusus Presiden itu.
Dalam Pasal 32 UU KPK, persyaratan pemberhentian yang digunakan diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.
Presiden Jokowi telah terjadi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.
Firli mundur pasca terancam dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas berada dalam mengatur sidang pelanggaran etik Firli yang dituding melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga sudah pernah dinonaktifkan setelahnya ditetapkan sebagai terperiksa oleh Polda Metro Jaya di persoalan hukum ini.
Sebelum tindakan hukum pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di dalam KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons mundurnya Firli Bahuri sebagai KPK mrupakan siasat lantaran takut dipecat oleh Dewas ketika ini sedang menjalankan sidang etik.
“Firli Bahuri itu mundur sebagai siasat lantaran takut dipecat oleh Dewas KPK,” kata Abdul Fickar pada waktu dihubungi Tempo melalui arahan singkat pada Sabtu, 23 Desember 2023.
The post Istana Sebut Surat Mundur Firli Bahuri dari KPK Tengah Diproses appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/miX1xeW
via IFTTT
Comments
Post a Comment