PMI Sebagai Representasi Mahasiswa Indonesia?
Padang-Telah lahir satu partai baru yang mengatasnamakan Mahasiswa, pada 21 April 2022 kemarin yang diloloskan perizinannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Partai tersebut hadir dengan nama Partai Mahasiswa Indonesia (PMI). Walaupun dalam sikap, pemerintah lewat perizinan Kemenkumham mendukung adanya gerakan Mahasiswa untuk terlibat dalam politik praktis. Namun, BEM SI dan berbagai pihak lainnya menentang adanya pengatasnamaan Mahasiswa.
Terlepas dari dinamika politik yang pro dan kontra serta alasan yang melandasinya. Saat ini Mahasiswa Seluruh Indonesia tidak dapat direpresentasikan oleh satu identitas atau golongan, termasuk partai yang saat ini dikecam atau sejumlah pihak yang mengecam dengan tegas, yang mana keduanya sama-sama mengatasnamakan nama Mahasiswa. Karena setiap individu mahasiswa memiliki kemerdekaannya sendiri dalam berdemokrasi dan berkontribusi dengan berbagai almamater yang dipilih dan dikenakan sebagai bagian representasi dari mereka.
Melalui perspektif sosiologis, pembuktian akan satu fakta identitas yang menggolongkan sekelompok konsensus harus berdasarkan dari banyaknya kuantitas pernyataan konsensus dan kesadaran terkolektif dari sekelompok golongan tersebut. Bukan hanya dari kesadaran satu individu di dalamnya yang mencoba merepresentasikannya secara subjektif ke dalam satu identitas seperti kemerdekaan diri di atas (dalam realitas saat ini, yang menjadi konsensus adalah mahasiswa).
Syarat bahwa apa yang mereka pilih secara individu menjadi satu hal yang dapat merepresentasikan satu keutuhan identitas Mahasiswa Seluruh Indonesia, ialah kesepakatan atas kesadaran sejumlah mahasiswa yang mendominasi. Ini artinya, dengan lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia, menjadikan representasi mahasiswa telah terbagi menjadi dua, yaitu Mahasiswa Seluruh Indonesia (terlepas dari almamater yang ada, namun tetap pada orientasi independensi gerakan moral yang sesuai kepentingan rakyat) dan Partai Mahasiswa Indonesia dengan kuantitas konsensusnya masing-masing.
Sederhananya, setiap sikap dukungan atau penentangan yang hadir memiliki dasar dan pasar. Pasar yang dimaksud bukanlah tempat berniaga, tapi pasar dalam hal ini ialah golongan orang-orang yang secara subjektif memiliki sikap atau pandangan yang dirasa sama atau menggolongkan diri dengan suatu identitas yang ada. Sehingga dalam realitasnya, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia yang terdaftar sebagai parpol secara resmi dan secara kuantitas dibenarkan oleh sekelompok mahasiswa yang mendukung adanya kelahiran partai sebagai representasi seluruh mahasiswa di Tanah Air.
Penulis mencoba menarik satu contoh yang dapat menggambarkan dasar pikir logika proporsi di atas. Ketika seorang ahli yang mempelajari beragam aliran ilmu pengetahuan. Maka seorang ahli sosiolog seperti Emile Durkheim dapat merepresentasikan dirinya sebagai seorang sosiolog dan sosiologi sebagai disiplin ilmu yang ia tekuni, walaupun ia juga mempelajari beragam kajian ilmu seperti antropologi dan pendidikan religi. Dapat disimpulkan bahwa satu identitas di beragam representasi, dapat dengan merdeka mengidentifikasi dirinya sebagai salah satu dari sejumlah representasi lainnya.
Bagaimana Pasar dan Motifnya?
Berbicara mengenai kuantitas pasar Partai Mahasiswa Indonesia. Identitas partai yang mengatasnamakan mahasiswa, tentunya akan mencakup golongan mahasiswa yang memiliki tujuan rasional instrumental untuk bergabung ke dalam politik praktis, di mana parpol-lah yang menjadi instrumennya. Meskipun, entah di kemudian hari partai ini akan menghimpun anggota dari golongan umum, namun saat ini yang jelas partisipasi mahasiswa adalah hal yang utama dan diutamakan untuk menjaga identitas representasi mahasiswa dalam partai.
Apalagi saat ini kuantitas pasar politik di kalangan mahasiswa sudah tampak terlihat dari banyaknya partisipasi mahasiswa di golongan atau angkatan muda sayap-sayap resmi yang lahir dari sejumlah parpol. Ini memberikan kesimpulan bahwa dapat diasumsikan sejumlah mahasiswa sepakat akan pentingnya politik praktis dalam mencapai tujuannya yang beragam. Kuantitas inilah yang menjadi dasar terpecahbelahnya representasi mahasiswa di Tanah Air.
Terkait tujuan-tujuannya yang beragam itu tidak dapat dicirikan dalam satu pokok tujuan. Namun melihat usaha Partai Mahasiswa Indonesia sebagai parpol dalam mengupayakan verifikasi untuk masuk dalam pemilihan umum mendatang, maka tampak jelas salah satu tujuan terbentuknya adalah untuk ikut memperebutkan kursi di parlemen selanjutnya.
Saya tertarik membuat tulisan ini untuk menyerukan kepada seluruh mahasiswa Indonesia agar kembali kepada satu ideologi yang telah terpecah belah. Karena penting untuk disiasati bahwa kepentingan parpol tidak lagi membawa idealisme mahasiswa sebagai tonggak masyarakat, tetapi sudah bercampur padu dengan kepentingan individu di dalamnya. Karena jalan yang ditempuh mahasiswa seharusnya adalah gerakan moral melalui kajian-kajian intelektual sebagai oposisi untuk mengawasi dan mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah sesuai kepentingan rakyat.
Seseorang memiliki masanya untuk dapat menyatakan dirinya sebagai mahasiswa, dengan batas maksimal 5 tahun masa pendidikan. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014, yang menyoal tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Dengan masa yang singkat, mahasiswa seharusnya menggunakan identitasnya untuk menjunjung tinggi kemerdekaan dan idealismenya yang menyangkut soal kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Bukan malah mengedepankan kepentingan pribadinya dengan menciptakan siasat politik praktis sebagai ajang memperebutkan kursi parlemen.
Adanya pembatasan masa ini juga merupakan kontradiksi atas terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia, yang telah memecah representasi gerakan mahasiswa. Sebab masa keterlibatan seseorang di partai itu tidak ditentukan dengan tenggang waktu, namun identitas mahasiswa hanya berlaku selama 5 tahun masa pendidikan. Seharusnya ketika akan merepresentasikan identitas sebagai Mahasiswa Seluruh Indonesia, partai juga harus sejalan dengan aturan main sebagai mahasiswa. Dan ketika identitas individu di dalam partai sudah tidak lagi menjadi mahasiswa, maka mereka tidak lagi dapat merepresentasikan mahasiswa. Justru sejatinya mereka adalah golongan umum di luar mahasiswa, begitu pula dengan Partai Mahasiswa Indonesia yang di kemudian hari besar kemungkinan – bahkan jika tetap berjalan – maka mau tidak mau harus diisi oleh orang-orang dari golongan umum.
Hal ini mengindikasikan bahwa, meskipun saat ini Partai Mahasiswa diisi dan diinisiasi sejumlah mahasiswa, dan secara kuantitas dukungan keberadaan partai ini disepakati oleh massanya, sebagai pokok gerakan Mahasiswa Seluruh Indonesia yang seharusnya. Di kemudian hari, di saat partai ini sudah didominasi oleh golongan umum, maka Partai Mahasiswa Indonesia tidak lagi dapat menyatakan diri sebagai representasi dari Mahasiswa Seluruh Indonesia dan beralih menjadi parpol umum. Dan nama mahasiswa dalam tubuh partai harus dicopot atau digantikan secara resmi.
Atau bisa saja Partai Mahasiswa Indonesia sebagai parpol tetap menggunakan nama mahasiswa dalam tubuh partai. Tetapi dengan tegas mengeluarkan AD/ART untuk tidak mengikutsertakan partisipasi masyarakat umum dan menetapkan masa aktif periode keanggotaan anggota partai yang dibatasi hingga sampai 5 tahun. Sedangkan untuk kader yang berada di parlemen, masa aktif sebagai kader hanya sampai 1 periode masa jabatan.
Meskipun peraturan-peraturan dalam partai ini dapat menjadi solusi untuk idealisme partai, akan tetapi peraturan ini juga mengandung kontradiksi. Yang mana, mahasiswa seharunya memiliki marwah tersendiri sebagai agen perubahan yang merdeka. Dengan adanya tujuan pokok yang berorientasi pada perebutan kursi parlemen dan sejumlah peraturan yang mengekang, lantas di mana kemerdekaan yang didapat untuk dapat memerdekakan seluruh rakyat Indonesia? Wallahu a’lam.
(Penulis Adalah Sekretaris Jendral Socrates, UKMF ISIP UNAND)
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/vKFbJUo
via IFTTT
Comments
Post a Comment