Pemkab Solok Bersama Pemko Solok Perbaharui Mou Terkait Pemanfaatan Air Baku
Solok Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok akhirnya bertemu dan duduk bersama terkait dengan polemik air minum yang selama sepekan ini menyedot perhatian netizen di dunia maya, akhirnya Pemerintah Kota Solok bersedia membayar tunggakan kontribusi pemanfaatan air baku dari Empat sumber di Kabupaten Solok.
Demikian hasil akhir pertemuan di Ruang Sekretariat Daerah Kab.Solok di Arosuka Kamis (13/4/23) yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful Rustam, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jefrizal juga sebagai Dewan Pengawas PDAM Kota Solok dan Direktur PDAM Kota Solok Rabbiluski.
Sedangkan dari Pemkab Solok hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, Asisten Administrasi Editiawarman, Kepala BKD Indra Gusnaldi dan pejabat lainnya.
Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.
Dimana sebelumnya Bupati Solok Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan pemakaian air baku ini dalam jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 7 April 2023 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua daerah yang dijadikan sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang terjadi, diantaranya Pertama, PDAM Kota Solok akan membayarkan kontribusi yang tertunda sebesar 50 persen pada 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama. Kedua, kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.
Kemudian, Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023. Penentuan tarif sejak Januari 2023, juga berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan adendum atas perjanjian kerjasama sebelumnya. Addendum disepakati paling lambat bulan Juni 2023 mendatang dan melibatkan berbagai pihak terkait dengan berbagai usulan.
Juga PDAM Kota Solok memberlakukan tarif khusus bagi masyarakat Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan. Kemudian sarana masjid, sekolah digratiskan. Kita minta naikkan kontribusi menjadi 20 persen dan libatkan BPKP dalam revisi kerjasama. Dalam kesepakatan itu tergambar, Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok mengakui kelemahan dan memenuhi permintaan Bupati Solok.
Sementara itu,Pemko Solok, diantaranya Poin A Pemko Solok bersedia untuk melakukan adendum atau perubahan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani tahun 2019.
Kemudian, poin B untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP. Lalu, poin C untuk pengrusakan yang disengaja dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemkab Solok.
Poin D, Jika Pemkab Solok mengabaikan poin C, maka untuk pembayaran kontribusi akan dihitung sebagai kerugian PDAM Kota Solok.
Kemudian kedua daerah menandatangani kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air, Pemko Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si dan Pemkab Solok Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M.Si
The post Pemkab Solok Bersama Pemko Solok Perbaharui Mou Terkait Pemanfaatan Air Baku appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/N9Wo38L
via IFTTT
Comments
Post a Comment