Perda Konversi Diketok, Bank Riau Kepri Akhir Juni Resmi Syariah

Padang – DPRD Provinsi Riau resmi mensahkan Peraturan Daerah (Perda) konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi Bank Umum Syariah, Kamis (19/5) lalu.

Dengan demikian, persiapan administrasi perubahan bisnis Bank dari Konvensional rampung, dan hanya tinggal pengajuan izin resmi ke OJK.

Ketua Project Manager Office (PMO) Konversi BRK Indra Buana mengatakan, setelah Perda diserahkan ke Kemenkumham RI, hasil tersebut akan langsung dibawa ke OJK untuk dikeluarkan persetujuannya.

“Sesuai RBB, Insha Allah kita sudah deklarasi paling lambat akhir Juni (2022) ini,” kata Indra dikutip dari Infobanknews, Kamis (19/5).

Dia mengatakan, untuk proses peralihan telah dimulai sejak 2019 lalu, mulai dari sumber daya manusia, hingga teknologi, tak terkecuali lini bisnis.

“(Sudah) lebih Rp 8 triliun aset (Treasuri) kami telah mulai beralih ke Syariah, dan kami manfaatkan kerjasama dengan perbankan Syariah, lalu pengelolaan surat berharga juga sudah dialihkan ke Syariah,” sebut Indra.

Selain itu, Gubernur Riau Syamsur mengatakan, perubahan ini diharapkan dapat mendorong BRK Syariah untuk memacu perekonomian daerah lebih baik.

“Saya berharap, melalui Bank Riau Kepri Syariah ini, kesejahteraan masyarakat Riau juga akan meningkat,” kata Syamsuar di Riau, Jumat (20/5).

Laba UUS Melonjak Drastis

Keseriusan BRK untuk konversi Syariah juga terlihat dalam data kinerja Unit Usaha Syariah (UUS) BRK sepanjang tahun 2021. Dimana, UUS BRK dapat mencatatkan laba hingga Rp 231 miliar, atau meningkat tajam dibanding tahun 2020 dengan hanya Rp 92 miliar.

Kemudian, data OJK mencatat, jasa keuangan Syariah di Indonesia selama tahun 2021 mampu bertahan dalam pemulihan ekonomi nasional, dengan kenaikan mencapai 14 persen.

Sementara itu, Direktur Utama BRK Andi Buchari berharap dukungan masyarakat Riau dan Kepri terhadap BRK Syariah kedepan dengan menjadi nasabah dan meningkatkan dana simpanan maupun transaksi keuangannya.

Dia mengakui sejumlah persiapan peluncuran tengah dilakukan, termasuk mengganti atribut-atribut perusahaan dengan BRK Syariah, walaupun masih harus tertutup.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/d0skeYg
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Permainan Tradisional Khas Minangkabau Yang Mulai Hilang

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan