Mulai 1 Maret, Pemerintah Wajibkan Karantina Bagi PPLN yang Datang ke Indonesia

Jakarta – Pemerintah akan mengadakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan luar Negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia. Peraturan ini akan mulai diberlakukan 1 Maret 2022.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setelah menerima masukan dari pakar dan analisa berbagai data maka pemerintah akan memberlakukan karntina tiga bahti pagi PPLN yang sudah di vaksin dan sudah di booster.

“Setelah mendengarkan masukan dari para pakar dan juga menganalisa data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintahan akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” jelasnya.

Selain hal diatas, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina PPLN yang datang ke Bali.  Uji coba tersebut mulai berlaku pertanggal 14 Maret 2022.

Tanpa karantina bukan berarti bebas, PPLN yang datang ke Bali juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, seperti bukti pembayaran booking hotel minimal empat hari setelah dibayar dan menunjukan kartu domisili Bali bagi WNI.

Luhut mengatakan selama masa uji coba berlangsung semua event internasional yang diadakan di Bali memberlakukan ketentuan wajib tes antigen bagi setiap peserta tanpa terkecuali.

“PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing,” katanya.

Luhut menambahkan sasa uji coba bisa saja dimajukan seminggu lebih awal apabila di Bali kasus positif Covid-19 terus membaik.

“Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,”  tutupnya.

The post Mulai 1 Maret, Pemerintah Wajibkan Karantina Bagi PPLN yang Datang ke Indonesia appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/yTe30ok
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan