Pemprov Sumbar Klaim Pelantikan Amasrul Sesuai Aturan

Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan jika pelantikan Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Hefdi mengatakan, jika pelantikan terhadap Amasrul telah sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi tidak perlu menjadi polemik.

“Proses mutasi dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang dilakukan Gubernur Mahyeldi pada Senin (23/8) sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus 2021 dengan Nomor B-2682/KASN08/2021,” kata Hefdi di Padang, Kamis 26 Agustus 2021 kemarin.

Dia menjelaskan, jika selain dari KASN, pelantikan juga telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri tertanggal 23 Agustus 2021 dengan nomor 821/4533/SJ.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, pengisian JPT Pratama dibawah koordinasi KASN.

“Artinya, dengan telah izin, dan rekomendasi KASN dan Kemendagri, maka pelantikan itu memenuhi aturan. Jadi jelas tidak aturan yang kita langar, semua taat azas,” sebut Hefdi.

Dia mengatakan, sebelum dilakukan pelantikan, Amasrul sendiri sudah memperoleh rekomendasi dari Kemendagri guna mengikuti uji kompetensi sesuai dengan amanat Pasal 132 PP Nomor 17 tahun 2020.

“Dimana rekomendasi itu, baru dapat dikeluarkan Kemendagri, apabila berkas usulan calon sudah dilampirkan surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian atau PPK, sesuai dengan status kepegawainnya,” kata Hefdi.

Menurutnya, atas surat izin tersebut, Kemendagri menerbitkan rekomendasi terhadap yang bersangkutan untuk mengikuti uji kompetensi.

“Dengan demikian, tanpa adanya surat izin dari Walikota Padang Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tak bisa mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, guna mengikuti uji kompetensi,” jelas Hefdi.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah melantik Sekda Kota Padang non aktif sebagai Kepala DMPD Sumbar pada Senin 23 Agustus 2021.

Pelantikan itu bersamaan dengan delapan pejabat lainnya yang dilantik Mahyeldi untuk pertama kali, sejak menjabat sebagai Gubernur Sumbar.

Namun, pelantikan itu menuai polemik, terutama dari Walikota Padang Hendri Septa yang menyebut bahwa Amasrul masih menjabat sebagai Sekda walaupun dinonaktifkan karena tengah menjalani proses dugaan pelanggaran kedisiplinan ASN.

The post Pemprov Sumbar Klaim Pelantikan Amasrul Sesuai Aturan appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3mDqlGi
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Permainan Tradisional Khas Minangkabau Yang Mulai Hilang

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan