PJKIP Sumbar Ajukan Permohonan Informasi ke PPID Utama Soal SK Komisioner KI Sumbar

Padang Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan (PJKIP) Sumbar mengajukan permohonan informasi kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tidak diperpanjangnya masa tugas Komisioner Informasi (KI) Sumbar.

Ketua PJKIP Sumbar Almudazir mengatakan, permohonan informasi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“PJKIP berbadan hukum, sehingga itu berdasarkan UU 14 tahun 2008, kita punya legal standing permohonan informasi ke badan publik, seperti ke PPID Utama,” kata Almudazir usai menyampaikan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar di Kantor Diskomifotik Sumbar, Selasa (9/1/2024).

Almudazir didampingi Sekretaris PJKIP Sumbar Zondra Volta mengatakan, permohonan informasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh informasi dan dokumen publik terkait terbitnya SK Gubernur tersebut.

The post PJKIP Sumbar Ajukan Permohonan Informasi ke PPID Utama Soal SK Komisioner KI Sumbar appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/UsaLVHj
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Permainan Tradisional Khas Minangkabau Yang Mulai Hilang

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan