Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Kota Padang Bebas Biaya
Padang – Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Metrologi Legal akan memberikan pelayanan tera dan tera ulang secara gratis. Hal itu sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Padang, Yeni Rizal, mengatakan bahwa pada Pasal 88 UU tersebut, retribusi pelayanan tera/tera ulang tidak lagi termasuk dalam retribusi jasa umum.
“Selain itu, pada Pasal 187 huruf (b) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28/2009, pembayaran hanya berlaku sampai 5 Januari 2024,” kata Yeni.
Dengan demikian, pemungutan retribusi tera/tera ulang di Kota Padang tidak dapat dilakukan lagi.
“Mulai tahun 2024, pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) tidak lagi dipungut retribusi atau gratis,” tegasnya.
The post Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Kota Padang Bebas Biaya appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/jVwuenG
via IFTTT
Comments
Post a Comment