KPU Dinilai Membangkang Putusan PTUN, Irman Gusman Terancam Gagal Nyaleg
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah membangkang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan Anggota DPD RI pada Pemilu bulan depan.
Putusan PTUN tersebut dikeluarkan pada 8 Januari 2024 dengan nomor penetapan 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT.
PTUN memerintahkan KPU untuk melaksanakan seluruh isi putusan tersebut, termasuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, KPU masih belum memenuhi putusan PTUN tersebut. Penolakan KPU ini mendapat kritik keras dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, praktisi hukum, dan politikus.
Anggota DPR RI dari PAN Guspardi Gaus curiga ada pihak yang sengaja mengganjal Irman Gusman. “Mungkinkah ada orang kuat, yang lebih kuat dari pada undang-undang, yang sedang menghalangi Irman untuk mengikuti Pemilu?” ungkap Guspardi.
The post KPU Dinilai Membangkang Putusan PTUN, Irman Gusman Terancam Gagal Nyaleg appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/n8CWwdx
via IFTTT
Comments
Post a Comment