Natal, Ferdy Sambo Rayakan Tanpa Raih Remisi
Jakarta – Terpidana seumur hidup Ferdy Sambo tak mendapatkan hak remisi khusus Natal. Meski demikian, mantan Kadiv Propam Polri tu tetap memperlihatkan merayakan Natal dengan suka cita di dalam gereja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupten Bogor, Jawa Barat. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi yang tersebut mendekam di area Lapas Kelas II A Tangerang mendapat remisi khusus 1 bulan serta remisi susulan HUT RI 17 Agustus 2023, 1 bulan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Nu’man Fauzi mengungkapkan sebagaimana warga binaan yang digunakan beragama Nasrani seperti lainnya, Ferdy Sambo mengikuti perayaan Natal d Lapas Cibinong.
“Saudara FS pun turut pada perayaan Natal. Karena kegiatan ini bagian dari penyelenggaraan hak beribadah juga pembinaan kerohanian bagi seluruh warga binaan Nasrani termasuk saudara FS,” kata Nu’man dihubungi Tempo Senin, 25 Desember 2023.
Menurut Nu’man, sebab Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup, ia belum mendapatkan remisi. Selama di area Lapas Cibinong Ferdy Sambo mengikuti kegiatan olahraga pingpong juga bulutangkis.
Ferdy Sambo juga Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa persoalan hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan keduanya membantah terlibat di aksi yang mana terjadi di tempat rumah dinas Sambo di tempat Komplek Polri Duren Tiga, Ibukota Indonesia Selatan, pada 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo saat ini menjalani pidana di tempat Lapas Cibinong Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat dengan hukuman penjara seumur hidup.
Berbekal berkebun lalu menenun, 3 napi Lapas Pematang Siantar bebas
Hari Raya Natal juga diwarnai pemberian remisi pada seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan juga Rumah Tahanan Negara di dalam seluruh Indonesia. Di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara misalnya, remisi diberikan untuk 305 dari 355 penghuni Lapas yang tersebut beragama Nasrani.
“Tiga narapidana langsung bebas, merekan sudah pernah mempunyai bekal pembinaan selama di area Lapas seperti berkebun, menenun, memproduksi roti (bakery), mebel serta lainya,”kata Kepala Lapas Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih terhadap Tempo. Pemberian remisi berlangsung di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Lapas Pemuda Tangerang Beri Remisi Natal terhadap 118 Narapidana
Di Lapas Kelas II A Tangerang sebanyak 120 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal, 118 orang mendapat RK I juga 2 orang RK II. Kalapas Kelas II A Tangerang Wahyu Indarto menyatakan dari dua orang mendapat RK II, hanya saja satu orang yang tersebut secara langsung bebas. Satu orang lagi lanjut menjalani hukuman subsider,”kata Wahyu.
Saat ini penghuni Lapas Kelas II A Tangerang termasuk over kapasitas. Jumlah penghuni keseluruhan mencakup 3.103 orang. Jumlah itu terdiri 2.038 orang narapidana dan 1.065 orang tahanan dengan jumlah keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan Nasrani 194 orang.
Ke- 3.103 orang ini terjerat berbagai tindakan hukum dengan 15 perkara seperti;
1. Narkotika / UU RI No. 35 Tahun 2009, 62 orang.
2. Penggelapan / 374 KUHP
5 orang.
3. Penipuan / 378 KUHP,
8 orang.
4. Perlindungan Anak / UU RI No. 35 Tahun 2014, 12 orang
5. Bank / UU RI No. 10 Tahun 1998, 2 orang
6. Terhadap Ketertiban / 170 KUHP
7 orang, 7 Pencurian / 363 KUHP
12 orang
8. Perampokan / 365 KUHP,
2 orang.
9.Penganiayaan / 351 KUHP,
1 orang.
10 Pelanggaran Lalu Lintas / UU RI No. 22 Tahun 2009, 1 orang
11 Kekerasan Dalam Rumah Tangga / UU RI No. 23 Tahun 2004,
1 orang.
12 Keimigrasian / UU RI No. 06 Tahun 2011, 2 orang
13 Perlindungan Pekerja Migran /
1 orang.
14 Transfer Dana / UU RI No. 03 Tahun 2011, 3 orang
15 Peternakan / UU RI No. 41 Tahun 2014, 1 orang.
The post Natal, Ferdy Sambo Rayakan Tanpa Raih Remisi appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/divXWHh
via IFTTT
Comments
Post a Comment