Suami Dokter Qory Ditangkap Polisi karena KDRT

Jakarta – Unggahan viral di media sosial yang meminta bantuan mencari istri yang kabur dari rumah justru mengungkap dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami sang istri.

Unggahan tersebut dibuat WS, 39 tahun, pada Rabu malam, 15 November 2023. Pesan kehilangan orang itu pun populer di media sosial. “Twitter, tolong lakukan keajaibanmu,” bunyi awal cuitan WS menggunakan akun Dokter Qory.

Pesan selanjutnya menyebutkan bahwa dia adalah suami dari Dokter Qory. Sang istri yang tengah hamil 6 bulan disebutkannya sudah pergi meninggalkan rumah pada Senin pagi, pukul 9.30 WIB. Pergi dari rumah tanpa membawa apapun termasuk ponsel. “Penyebabnya setelah bertengkar dengan saya pagi itu,” kata WS lagi dalam cuitannya.

Namun, permintaan bantuan itu justru menuai kecurigaan luas terhadap WS. Dasar kecurigaan itu antara lain, WS tidak melapor ke polisi dan tidak menggunakan akun pribadinya. Belum lagi muncul kesaksian dari kolega Dokter Qory mengenai penderitaan perempuan berusia 37 tahun itu di rumahnya dan dugaan menjadi korban KDRT.

Kasus KDRT Terungkap

Menurut Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, polisi bergerak mencari Dokter Qory setelah menerima laporan kehilangan dari WS pada Polsek Cibinong. Polisi kemudian berhasil menemukan Dokter Qory sedang berlindung di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Saat ditemukan itulah, Qory menceritakan kejadian KDRT yang menimpanya sehingga dia melarikan diri dari rumahnya untuk mencari perlindungan. Sejak itu, polisi ganti memintai keterangan korban dan beberapa saksi. Hasilnya, polisi mendapatkan keterangan dan dua alat bukti yang kuat terkait dugaan pidana KDRT yang dilakukan WS kepada istrinya.

“WS pun kami tangkap dan kami tahan,” kata Rio saat memberikan keterangan dalam Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat 17 November 2023.

Diancam Pakai Pisau

Awal kejadian, menurut Rio, bermula pada Senin malam, 13 November 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu Dokter Qory hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada WS. Saat itu, korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film dan Dokter Qory memberhentikan film yang masih dalam tonton untuk mengambil kue ulang tahun yang telah lama ia persiapkan.

Tak disangka hal tersebut malah menimbulkan ketersinggungan yang mendalam pada WS. Pada esok harinya saat anak-anak korban pergi ke sekolah, pelaku mengeksplorasi kembali tentang film yang ditontonnya tadi malam lalu diberhentikan oleh Dokter Qory.

“Saat itulah pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua pisau dapur yang ditempelkan di punggung korban,” kata Rio menjelaskan.

Ancaman Hukuman 5 Tahun

Atas dasar kekerasan yang dilakukan WS terhadap Dokter Qory, Rio menyebut, polisi menjerat WS dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” ucap Rio Wahyu Anggoro.

The post Suami Dokter Qory Ditangkap Polisi karena KDRT appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/xPezM34
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan