Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Pemilu 2024

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Sya’ban mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pejabat publik yang memiliki kewenangan dan pengaruh yang luas. Larangan ini bertujuan agar mereka tidak menggunakan pengaruh tersebut untuk memenangkan salah satu pasangan calon,” kata Ory.

Ory menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye. Namun, mereka tidak boleh menempati posisi ketua tim kampanye.

“Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye Pemilu secara bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah,” kata Ory.

The post Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Pemilu 2024 appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/rbGQc47
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan