Pemerintah Kabupaten Agam dan DPRD Setujui Ranperda
Agam – Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Senin (16/10). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan di Aula Kantor DPRD Agam.
Sebelum penandatanganan, tujuh fraksi di DPRD Agam, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat-Nasdem, PKS, serta PBB Hanura-Berkarya, menyampaikan pendapat akhir mengenai Ranperda PDRD.
Mereka menyatakan menerima dan menyetujui perubahan Ranperda ini menjadi Perda.
Bupati Agam, Dr. Andri Warman mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam atas persetujuan ini.
Dia menjelaskan bahwa Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi.
“Pemerintah daerah akan menyusun beberapa peraturan turunannya yang bersifat teknis dalam Peraturan Kepala Daerah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Andri Warman.
Proses selanjutnya adalah mengirimkan Perda PDRD ini kepada Gubernur Sumbar, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.
Harapannya, evaluasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga Perda ini dapat ditetapkan sebelum ditetapkannya APBD 2024.
The post Pemerintah Kabupaten Agam dan DPRD Setujui Ranperda appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/qXfD8hu
via IFTTT
Comments
Post a Comment