Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik yang Gunakan Dana Negara
Tanah Datar – Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), H. Arif Yumardi, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi badan publik yang menggunakan dana negara.
“Badan publik harus mematuhi UU 14 tahun 2008 yang mewajibkan keterbukaan. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi harus diungkapkan kepada publik. Ingatlah, kita harus menghindari potensi terjadinya perkara hukum di masa depan,” ujar H. Arif Yumardi dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar, yang berlangsung pada Rabu (6/9-2023) di Aula Kantor Bupati.
Arif Yumardi juga menegaskan bahwa badan publik yang tidak serius dalam menjalankan keterbukaan informasi publik berisiko menghadapi sidang di Komisi Informasi Sumbar.
“Ketika seseorang mengajukan permohonan informasi, mereka berpotensi menjadi pihak yang memohon, dan publik yang memohon akan menjadi majelis komisioner. Apabila kasus ini sampai ke sidang, sesuai dengan prosedur sidang yang berlaku, situasi bisa menjadi sulit,” tambah Arif.
Setelah menjalani proses sidang di Komisi Informasi, jika putusan telah diberikan dan badan publik tidak memenuhinya, pemohon informasi memiliki opsi untuk mengajukan permohonan eksekusi atau bahkan melaporkannya ke pihak berwajib, dengan dasar hukum yang ada dalam Pasal Pidana Informasi UU 14 tahun 2008.
“Oleh karena itu, mari tidak menganggap remeh UU KIP ini. Dari status sebagai pemohon, seseorang dapat berakhir sebagai tersangka, yang tentu saja adalah situasi yang tidak menyenangkan,” tegas Arif Yumardi.
Sebelumnya, Indra Sukma sebagai narasumber memberikan penjelasan mengenai klasifikasi informasi publik dan pengelolaan informasi dalam Rapat Koordinasi PPID, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yusrizal.
The post Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik yang Gunakan Dana Negara appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3rTN5bj
via IFTTT
Comments
Post a Comment