Salah Guna Narkotika, Polres Solok Tangkap 7 Orang

Solok Kota – Selasa (25/7) malam, Satresnarkoba Polres Solok, amankan Sebelas paket kecil diduga sabu dalam kasus itu petugas juga membekuk empat orang pelaku.

Dari informasi yang didapat, terungkapnya kasus kepemilikan barang haram ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Solok. Sekitar pukul 22.30 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap “SD” (27) yang mengaku sebagai warga Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa ada pelaku yang membawa narkoba. Informasi itu menggiring petugas untuk mendalami ciri ciri pelaku.

Setelah mengantongi ciri ciri pelaku, tidak lama petugas mencurigai seseorang yang tengah mengendarai sepeda motor Vixion warna putih. Petugas pun langsung mencegat pelaku yang bernama “SD”.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang sebelumnya sempat dibuang untuk mengelabui petugas. Kasus ini pun langsung dikembangkan petugas.

Dari pengembangan itu akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas empat orang pelaku masing- masing “HAP” (18), “KMP” (46), “EN” (30) dan “RFR” (29) yang merupakan warga nagari Cupak, Kecamatan Gung Talang, Kabupaten Solok.

Bermodal identitas dan ciri- ciri pelaku yang didapat, petugas kemudian melacak keberadaan para pelaku. Sekitar pukul 23,30 wib, petugas mencium keberadaan empat pelaku yang menurut informadi tengah berada dikawasan Balai Tangah, Cupak.

Tidak membuang waktu, petugas langsung bergerak kelokasi. Namun ditepi jalan petugas melihat salah sorang tersangka yang tengah berdiri ditepi jalan.

Petugaspun langsung menciduk tersangka yang diketahui bernama “HAP” dan mengamankan satu paket kecil diduga sabu. Dari lokasi yang tidak jauh, petugas juga berhasil menemukan keberadaan pelaku lain.

Disebuah pondok kecil dikawasan Balai Tangah, nagari Cupak, tiga tersangka lainya masing – masing “KMP” (46), “EN” (30) dan “RFR” (29) dibekuk tanpa perlawanan. Dari penggeledahan petugas menemukan sejumlah paket kecil yang diduga sabu dan alat isap.

Keempat tersangka langsung digiring petugas ke Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Sepuluh paket kecil diduga sabu lebih dari cukup untuk menjerat para tersangka.

Kapolres Solok AKBP Muari mengatakan, dalam pengungkapan kasus kepemilikan narkotika itu petugas mengamankan sebelas paket kecil diduga sabu.

Dilokasi berbeda, petugas juga mengamankan dua pelaku yang kedapatan memiliki ganja. Mereka masing masing “Ap” (31) dan “RM” (27) yang merupakan warga Muaro Paneh Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Awalnya petugas membekuk ” Ap” dikawasan GOR batutupang, Koto Baru, Solok. Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket kecil ganja.

Setelah diperiksa petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya. Petugaspun mengejar pelaku lain yang diketahui tengah berada di kedai tuak di nagari Koto Baru.

Disana petugas menemukan “RM”. Tanpa perlawanan pelaku pun dibawa petugas ke Mapolres Solok untuk pengusutan lebih lanjut.

The post Salah Guna Narkotika, Polres Solok Tangkap 7 Orang appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/cD3pTU7
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan