Wawako Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda Kota Solok
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma serta anggota DPRD Kota Solok selain itu dihadiri juga oleh unsur Forkopimda,Asisten,Staf Ahli,serta kepala OPD dilingkungan Pemko Solok.
Adapun ke Empat Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perusahaan umum Daerah air minum Pincuran Gadang, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042.
Adapun ke Empat Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perusahaan umum Daerah air minum Pincuran Gadang, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042.
Dalam Nota Pengantarnya, Walikota Solok menyampaikan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 Sesuai dengan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat dengan opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
The post Wawako Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda Kota Solok appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/ATD6ZHE
via IFTTT
Comments
Post a Comment