Sah!!! MK Tolak Gugatan dan Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan keputusan ini dalam sebuah pernyataan di Gedung MK pada Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam putusan ini, hanya hakim Arief Hidayat yang menyampaikan pandangan berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan sistem pemilihan umum yang digunakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Namun, Mahkamah memutuskan dengan merujuk pada risalah pembahasan original intent dalam perumusan pasal tersebut.

MK juga menegaskan bahwa jika ingin mengubah sistem yang berlaku saat ini, beberapa persiapan perlu dilakukan. Perubahan harus dilakukan lebih awal agar ada waktu yang cukup untuk melakukan simulasi.

Selain itu, perubahan tersebut harus bertujuan untuk menyempurnakan sistem pemilu dan melibatkan pihak-pihak terkait yang peduli dengan penyelenggaraan pemilu.

Awal Muncul Wacana Proporsional Tertutup

Wacana perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup muncul ketika enam penggugat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 untuk mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017.

Keenam itu adalah kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, anggota partai NasDem, serta empat penggugat lainnya yaitu Farurrozi, Ibnu Rachamn Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono yang bukan berasal dari partai politik.

Dalam gugatan mereka, para pemohon berpendapat bahwa sistem proporsional tertutup akan memberikan stabilitas politik yang lebih baik dan mendorong partisipasi politik yang lebih kuat dari masyarakat.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menolak gugatan tersebut dengan alasan dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

The post Sah!!! MK Tolak Gugatan dan Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/c2MrAoT
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan