Wawako Solok Hadiri Sosialisasi Perizinan Legalitas Produk

Solok Kota – Bertempat di Aula Mami Hotel, Kamis (01/09), Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra membuka Sosialisasi Perizinan Legalitas Produk yang diikuti oleh 30 orang yang berasal dari berbagai pelaku usaha yang ada di Kota Solok dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat, .
Wawako dalam sambutannya ungkapkan Persaingan UMKM kini semakin ketat dengan terbukanya pasar di dalam negeri dan pasar global. “Pembinaan dan pengembangan UMKM harus secara berkala dilaksanakan agar UMKM dapat meningkatkan kemandirian mereka. Dengan kemandirian yang semakin meningkat diharapkan berimbas pula pada pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan” ungkap Wawako.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan penopang ekonomi masyarakat. Selain itu UMKM juga bertindak sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Dalam perkembangannya, sektor ini justru menghadapi banyak masalah yang sampai saat ini belum mendapat perhatian serius untuk mengatasinya.
Usaha kecil dan menengah (UKM) perlu mendapat perlindungan khusus dalam menghadapi pasar bebas. Perlindungan yang diharapkan adalah dalam bentuk, antara lain, aspek legalitas produk, penguatan kapasitas sumber daya manusia, modal, pelatihan, promosi, dan iklim usaha yang kondusif.
“Legalitas usaha sendiri merupakan standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya. Kami harapkan melalui kegiatan ini akan tumbuh kepekaan dan terbangun kerangka berfikir terhadap pentingnya legalitas usaha bagi UMKM agar dapat bersaing di pasar bebas” harapnya.
Wawako juga berpesan agar peserta sosialisasi dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini sehingga memperoleh informasi dan pengetahuan terkait pentingnya izin dan legalitas produk pelaku usaha bagi kenyamanan konsumen.
“Banyak bertanya dan sharing dengan narasumber sangat diharapkan dalam kegiatan sosialisasi ini, untuk membuka wawasan dan cakrawala berpikir dalam mengembangkan usaha, sharing akan menggali hal-hal yang belum disampaikan oleh narasumber dan menjadi inspirasi bagi peserta lainnya. Selamat mengikuti sosialisasi. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita semua dalam berwirausaha serta dirahmati oleh Allah SWT” tutup Wawako.

The post Wawako Solok Hadiri Sosialisasi Perizinan Legalitas Produk appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/aXPcEeI
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Permainan Tradisional Khas Minangkabau Yang Mulai Hilang

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan