Paripurna DPRD, Wako Solok Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda

Solok Kota – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan nota penjelasan tentang 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (20/06).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma. Turut hadir, anggota DPRD Kota Solok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, para kepala OPD, kepala bagian, serta undangan lainnya.
Wako Zul Elfian Umar menyampaikan nota penjelasan 4 Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sekaitan dengan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, bahwa sampai Tahun 2019, Pemko Solok menempatkan dana daerah lebih 100 Miliar. “Alhamdulillah setiap tahun kita memperoleh bagian dari laba, tahun ini kita peroleh lebih dari 16 Milyar atau meningkat lebih dari 3 Milyar dibandingkan dengan perolehan kita Tahun 2021. Hal ini tentu sangat besar pengaruhnya kepada pendapatan kita yang semaksimal mungkin akan kita manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wako.

The post Paripurna DPRD, Wako Solok Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/u1k3mt5
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan