Komisi Informasi Keluarkan Regulasi Baru Soal Monev Badan Publik

Padang-Bulan Juli ini, Komisi Informasi (KI) Sumbar, kembali akan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik (KIP) 2022 pada sejumlah badan publik yang ada di provinsi ini.

Kembalinya monev KIP dilaksanakan, disampaikan Ketua Pokja Monev Badan Publik KI Sumbar, Arif Yumardi kepada media di Padang, Rabu siang (22/6)

ahkan dia menyebut, untuk monev tahun ini ada hal baru yang mereka dirasakan, yakni KI Pusat terbitkan regulasi baru sebagai arah dan pedoman serta sasaran monev badan publik kali ini.

“Hal itu ketahui setelah kami (KI Sumbar, red) adakan koordinasi virtual berbasis zoom meeting, bersama KI Pusat terkait program monev badan publik 2022 termasuk hambatannya yang kami paparkan komisioner KI Pusat, Handoko, Rabu siang ini,” kata Arif Yumardi.

Arif menyebutkan, selama ini monev badan publik yang dilakukan KI Sumbar di provinsinya hanya mencakup 10 kategori saja, sementara masih banyak lagi badan publik ada di Sumbar.

“Baru setelah lakukan koordinasi dengan KI Pusat, kami dapat pencerahan bahwa melalui regulasi terbaru dari KI Pusat, terlebih menyangkut cakupan atau batasan monev badan publik yang bisa kami lakukan,” ujar Arif lagi.

Sementara itu, Komisioner KI Pusat, Handoko mengapresiasi progres program KI Sumbar.

“Saya secara pribadi maupun kelembagaan KI Pusat mengapresiasi progres program monev yang digelar rutin oleh KI Sumbar. Memang di setiap pelaksanaan monev, jajaran KI dituntut inovasi dan kreatif,” kata Handoko.

Dia melanjutkan, monev bagian dari upaya bersama bagi KI untuk menjalankan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi semua badan publik yang ada di negara ini.

Handoko juga menegaskan, tidak ada larangan bagi KI Sumbar melakukan monev semua badan publik di Sumbar.

“Jika instansi vertikal bersedia bisa kok untuk menjalani monev KI Sumbar. KPU atau Bawaslu yang menjadi patron keterbukaan informasi publik bagi instansi vertikal di Sumbar, hendaknya bisa juga diikuti oleh instansi lainnya, dan disesuaikan dengan regulasi pengelolaan informasi publik di setiap badan publik tersebut, karena dalam monev itu, pihak KI akan memelototi keterbukaan informasi publik yang dimiliki badan publik itu,” kata Handoko.

The post Komisi Informasi Keluarkan Regulasi Baru Soal Monev Badan Publik appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/G5CdKnp
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Permainan Tradisional Khas Minangkabau Yang Mulai Hilang

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan