Wako Solok Hadiri FGD Ranperda Pengeloaan Keuangan Daerah

Solok Kota – Bertempat Di The Premiere Hotel Padang, Selasa (19/04).Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Tim Ahli Kemenkumham Sumbar, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, serta seluruh kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Solok.
Wako dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di Tahun 2022, yang salah satunya adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah ini dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Dimana siklus pengelolaan keuangan daerah ini dimulai dari perencanaan yang baik dan matang sesuai dengan mekanisme perencanaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyusunan anggaran yang selaras dan sinkron dengan perencanaan daerah yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS.
Selanjutnya, pelaksanaan anggaran
uang diharapkan dalam pelaksanaan anggaran ialahsesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBD yang dijabarkan ke dalam DPA masing-masing OPD, sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan (Per UU), tidak dibenarkan melakukan pembayaran atas beban APBD jika tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
Sesuai dengan mekanisme pengajuan pencairan anggaran yang diatur oleh ketentuan per UU dari pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), sertamelakukan pembayaran sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.
“FGD ini sebagai upaya dan kesempatan bagi kita bersama untuk memberikan masukan dalam merancang sebuah aturan pengelolaan keuangan yang mampu mengontrol pengelolaan keuangan daerah kearah pengelolaan yang lebih baik untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel, sehingga predikat WTP yang sudah 5 tahun berturut turut kita peroleh tetap dapat terus dipertahankan,” tegas wako.
Dalam rangka percepatan, Pemerintah Kota Solok telah difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud.
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan).
“Untuk itu, kepada narasumber dari Tim ahli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Kami menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga karena telah memfasilitasi Pemerintah Kota Solok secara maksimal dan sudah berusaha keras tepat waktu sesuai rencana awal untuk melahirkan draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang dikemudian hari menjadi Perda dalam pengelolaan keuangan daerah diKota Solok,” sebut wako.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, Perda pengelolaan keuangan daerah merupakan regulasi yang diperintahkan untuk ditetapkan oleh pemerintah pada Tahun 2022 ini.
“Kanwil kemenkumham Sumbar siap mengawal ranperda pengelolaan keuangan daerah Kota Solok. Kami telah arahkan kepada tim ahli kemenkumham Sumbar untuk Kota Solok berikan yang spesial, jangan yang biasa saja,” tutupnya.


from Kabarsumbar.com https://ift.tt/5H9i7XS
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Permainan Tradisional Khas Minangkabau Yang Mulai Hilang

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan