41 Orang Penghuni Rutan Kelas II B Painan Diusulkan Terima Remisi Idhul Fitri
Pesisir Selatan – Lebaran Idhul Fitri tahun 2022 ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Painan mengusulkan pemberian remisi Idhul Fitri kepada 41 orang dari 91 orang penghuni Rutan Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Perdinan ketika ditemui wartawan di Rutan Kelas IIB Painan menjelaskan, pemberian remisi bagi tahanan dan narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Painan telah menjalani massa tahanan dari 6-1 tahun.
Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari, 1 tahun, 2 tahun 1 bulan dan 1 tahun 15 hari telah menjalani 3 tahun, tentunya pemberian remisi diberikan bukan atas dasar penilaian petugas Rutan terhadap narapidana, dan telah memenuhi syarat.
”Dari 41 orang akan diberikan remisi Idul Fitri didominasi narapidana narkoba, pencurian, dan lain-lain,” Jelas Fajar Perdinan.
Untuk remisi kali ini, Fajar menuturkan bahwa tidak ada remisi bebas pada Idul Fitri tahun 2022. Remisi sendiri kita usulkan ke Direktorat Jendral Kemasyarakatan dan Kemenkumham RI.
Remisi ini adalah setiap orang penghuni Rutan Kelas IIB Painan atau reward adalah hak bagi narapidana, yang berprilaku baik selama jadi warga binaan. Jadi Kita berikan hak tersebut.
”Agar keamanan dan pengawasan tahanan dan tamu yang masuk dalam Rutan Kelas IIB Painan, atas bantuan dari Bank BRI Painan kita telah pasang 13 titik camera CCTV di beberapa lokasi ada di Rutan Kelas IIB Painan,” kata dirinya.
Selama ramadhan pihaknya melaksanan beberapa kegiatan pada penghuni rutan kelas IIB Painan, seperti Sholat Taraweh berjamaah, ceramah agama, sholat berjamaah.
Ia berharap remisi ini diberikan benar-benar bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan kedepanya.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/8RtwaNd
via IFTTT
Comments
Post a Comment