Satpol PP Beri Sangsi Tegas Bagi Penginapan yang Memfasilitasi Perbuatan Maksiat

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) panggil manajer hotel atau penginapan yang didapati 10 remaja dibawah umur di kawasan Simpang Kinol, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, manajer hotel itu dipanggil untuk dimintai keterangan, pengawasan terhadap penginapan pada, 24 Januari 2022.

“Ada dua pelanggaran yang ditemukan, Perda AKB dan Tibum. Sesuai aturan, kita bina terlebih dahulu,” kata Mursalim.

Bahkan, lanjut Mursalim, pihak penginapan juga telah membuat surat pernayataan untuk tidak memfasilitasi tamu yang bukan suami istri.

“Termasuk larangan anak di bawah umur menyewa kamar, serta tidak akan memfasilitasi perbuatan maksiat di penginapan tersebut, sesuai aturan perda,” ucap Mursalim.

Lalu, Mursalim juga mengimbau, agar pengelola hotel, penginapan atau wisama di Kota Padang, agar mematuhi peraturan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pengawasan juga akan terus kita lakukan sesuai prosedur secara bertahap dan berlanjut, kami ajak seluruh pengusaha penginapan agar tetap patuhi aturan yang berlaku, khusus yang sudah membuat surat pernyataan mohon untuk tidak mengulangi lagi, jika diulang, akan kami tindak tegas,” katanya.

The post Satpol PP Beri Sangsi Tegas Bagi Penginapan yang Memfasilitasi Perbuatan Maksiat appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3G9lPW8
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan