Pemprov Sumbar Pastikan Reklamasi Danau Singkarak Tak Berizin
Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) pastikan reklamasi Danau Singkarak oleh PT. Kaluku Indag Permai yang berlangsung sejak 2016 tidak memiliki izin.
Reklamasi ini di sorot KPK, karena berisiko merugikan keuangan negara. Kerugian tersebut disebabkan, pengelolaan Danau Singkarak tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri mengatakan, bahwa Pemprov Sumbar telah menyurati perusahaan itu beberapa kali, termasuk surat peringatan untuk menghentikan kegiatan.
“Pemprov Sumbar tidak ada mengeluarkan izin (reklamasi) itu,” ujar Hansastri kepada awak media di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut Hansastri, rekalamasi Danau Singkarak telah berlansung sejak 2016. Pemrov Sumbar juga telah berulang kali menyurati, termasuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok.
“Kita minta kegiatan reklamasi itu dihentikan. Kemudian, oleh bupati saat itu, Pak Gusmal menindak lanjutinya dan dipasang larangan, sudah berhenti (reklamasi) waktu itu,” ucap Hansastri.
Namun, kata Hansastri, akhir 2021, ada laporan reklamasi itu dilanjutkan lagi, sehingga Gubernur Sumbar kembali mengirim surat pada 13 Desember 2021 agar reklamasi itu dihentikan.
“Ternyata, kegiatan (reklamasi) itu terus berlanjut, maka gubernur kembali menyurati pada pertengahan Januari ini untuk memperingatkan,” ucapnya.
Dijelaskan Hansastri, terkait upaya penghentian reklamasi itu, kewenangan Pemprov Sumbar juga terbatas. Sebenarnya, lanjut Hansastri, kewenangan (menghentikan reklamasi Danau Singkarak) ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Sementara itu, kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah soal reklamasi Danau Singkarak, kata Hansastri, semua sudah dijelaskan.
“Pertemuan kemarin itu, apa saja yang dilakukan Pemprov Sumbar sudah dijelaskan ke KPK. KPK juga mengapresiasinya,” jelas Hansastri.
KPK, jelas Hansastri, juga meminta agar reklamasi itu dihentikan untuk sementara, hingga ada kejelasa izin dan sebagainya.
Diketahui, reklamasi atau penimbunan Danau Singkarak dilakukan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
The post Pemprov Sumbar Pastikan Reklamasi Danau Singkarak Tak Berizin appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3qXgtZp
via IFTTT
Comments
Post a Comment