Ketentuan Pidana UU KIP Unik
Padang – Undang-Undang menjadi hukum tertulis yang dapat dilihat kepastian hukum yang diaturnya. Demikian pula dalam melihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, khususnya pasal 51 sampai pasal 55.
Koordinator Bidang Intelijen Kajati Sumbar, Laode Muhammad Nusrim, dalam Focus Group Discussion Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008 Problem dan Solusi Hukum Penerapannya, di Truntum Hotel Padang, Selasa (23/11) mengungkapkan bahwa ketentuan pidana UU KIP ini Unik.
“Pasal 51 sampai 55 ini unik. Mengatur pidana penjara dan kurungan. Pada pasal 52 menyebut badan publik. Sementara pasal 51, 53, 54 dan 55, menyebut orang. Kemudian, dalam penjelasannya merangkum semuanya, orang dan badan publik,” ungkapnya.
Laode memaparkan, Kejaksaan sebagai Badan Publik dapat dilihat sebagi subjek dan objek. Sebagai subjek, Kejaksaan menyajikan berkas perkara yg diserahkan Polri atau PPNS. Sedangkan sebagai objek, menyajikan laporan pengaduan masyarakat bila diminta.
“Dalam permintaan ini, yang kita berikan adalah kesimpulan hasil pemeriksaan, bukan isi. Kesimpulan hasil ini menunjukkan pengaduannya telah ditindaklanjuti,” paparnya.
Sementara itu, terkait ketentuan pidana, Laode menyebutkan, ketentuan pidana harus fokus pada ketentuan undang-undang itu sendiri.
“Apa yang tercantum itulah akan diajukan ke pengadilan,” sebutnya.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut, lanjut Laode, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi alat bukti. Unsur tersebut adalah Badan Publik sengaja, tidak bersedia memberikan informasi, dan kerugian.
“Pemenuhan unsur ketentuan pidana harus didukung oleh ketentuan undang-undang, mulai dari ketentuan umum hingga bab tentang penjelasan,” pungkasnya.
The post Ketentuan Pidana UU KIP Unik appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3nHUi89
via IFTTT
Comments
Post a Comment