Resmi Turun, Ini Tarif Terbaru RT-PCR !

Tes PCR. Foto : Internet

Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan tarif terbaru pemeriksaan Covid-19 dengan metode pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Hal ini disampaikan langsung oleh direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir melalui konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

Dia mengatakan “Kami sepakati RT-PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.”

Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang  Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar tarif PCR dapat diturunkan menjadi RP 300 ribu Rupiah.

Penurunan tarif PCR ini sendiri terjadi untuk kedua kalinya. Pada Agustus lalu, Kemenkes sempat menurunkan tarif PCR dari Rp 900 ribu menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Kemenkes menghimbau agar seluruh rumah sakit dan instansi terkait dapat mematuhi aturan baru dari pemerintah mengenai tarif PCR tersebut.

Apabila ditemui pihak yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

The post Resmi Turun, Ini Tarif Terbaru RT-PCR ! appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3nyFuaz
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan