Pengunjung Restoran di Padang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memberlakukan aturan tentang penerapan aplikasi PeduliLindungi dengan menghimbau pelaku usaha, restoran, mall, hotel dan tempat hiburan lainnya.

Aturan ini tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor 400.104/BPBD/Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi PeduliLindungi Pencegahan Pandemi Covid-19, tertanggal 11 Oktober 2021, ujar Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Dia mengungkapkan, penerapan aturan ini dilakukan untuk mengetahui, riwayat vaksinasi dan rekam jejak perjalanan setiap pengunjung yang datang.

Aturan ini diberlakukan sebagai wujud peningkatan presentase vaksinasi Covid-19 di Kota Padang.

“Dengan adanya aplikasi Pedulilindungi maka dapat diketahui rekam jejak apakah seseorang sudah divaksin Covid-19 atau belum,” kata Hendri di Padang, Rabu (27/10).

Dia mengatakan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Kemudian, setelah sosialisasi dilakukan, apabila ditemui ada yang tidak menerapkan aturan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sosialisasikan terlebih dahulu ke pelaku usaha, untuk penerapan aplikasi ini (PeduliLindungi), jadi pelaku usaha dapat menyiapkan diri, apabila (setelah sosialisasi) kedapatan yang tidak menerapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Hendri.

Hendri mengatakan, sampai saat ini angka vaksinasi Kota Padang baru mencapai angka 53 persen dari sekitar 720 ribu jiwa yang ada.

Pihaknya menargetkan angka capaian vaksinasi bisa mencapai 70 persen sampai akhir tahun 2021 ini.

“Kita (target) 70 persen dari warga kita (Kota Padang) yang divaksin hingga akhir tahun ini. Sehingga kita bisa berada di zona aman, atau turun ke level 1, untuk itu kita butuh dukungan dari para pelaku usaha,” jelas Hendri.

The post Pengunjung Restoran di Padang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3vMkxfS
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Penjemput Oksigen Bantuan Daerah Tetangga

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan