Libur Natal 2021, Pemerintah Hapuskan Cuti Bersama

Jakarta – Pemerintah meniadakan cuti bersama libur Natal dan tahun baru 24 Desember 2021. Aturan ini sebagai upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga virus Corona.

Untuk itu, pemerintah membuat langkah antisipatif kenaikan angka COVID-19 di akhir tahun. Salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember.

Keputusan tersebut sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Dengan mengambil langkah larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional.

Pemerintah juga sudah menggelar rakor terkait persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022 secara virtual pada, Selasa 26 Oktober 2021. Rakor tersebut dihadiri oleh Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas COVID-19.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pemerintah melarang untuk mengambil cuti pada natal dan tahun baru nanti.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu 27 Oktober 2021.

Ia menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga COVID-19.

Menurutnya, perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun.

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.

Muhadjir menyebut, jika ada warga terpaksa bepergian di hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh COVID-19,” terangnya.

Ia juga mengatakan pengawasan prokes ketat dibeberapa tempat diantaranya, gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

“Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19,” katanya.

Dia juga meminta Kemenparekraf memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan. Termasuk mengingatkan Kemendag agar suplai bahan pokok tetap terjaga di akhir tahun.

“Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” tuturnya.

Muhadjir berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu serta aktivitas masyarakat bisa berjalan.

“Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat,” Pungkasnya.

The post Libur Natal 2021, Pemerintah Hapuskan Cuti Bersama appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3nERdEp
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Permainan Tradisional Khas Minangkabau Yang Mulai Hilang

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan