Komisi Informasi Tingkatkan Kinerja Diakhir Tugas Periode 2017-2021
Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Nofal Wiska usulkan kelembagaan KI terus pertahankan kinerja dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) yang berlangsung di di Gading Serpong Tangerang, selama tiga hari hingga 30 Oktober 2021.
Dalam Rakornas tersebut Noval Wiska didampingi Tanti dan Adrian mengatakan ada yang harus dikuatkan terus oleh Komisi Informasi se Indonesia di setiap ajang Rakornas.
“Forum Rakornas harus terus nyinyir untuk beberapa hal demi penguatan kerja KI menjalankan perintah UU 14 tahun 2008,” kata Noval.
Menurutnya di antara penguatan itu soal kelembagaan KI yang mandiri termasuk terkuncinya tata kelola kelembagaan KI di Pasal 29 ayat 3 UU 14 Tahun 2008.
“Butuh kerja keras dan memakan waktu jika pasal 29 ayat 3 UU KIP diperdebatkan terus. Butuh diskresi dan terobosan sehingga KI lembaga mandiri tidak digerus oleh Pasal 29 ayat 3 yakni fasilitasi anggaran dan administrasi KI melekat ke dinas yang mengurus komunikasi dan informasi. Jika ada solusi tanpa merevisi anggaran mengapa tidak dilakukan dengan regulasi KI Pusat,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan Rakornas ini merupakan yang terakhir dalam periode 2017-2021.
“Ini Rakornas terkahir dilakukan Komisi Informasi Pusat periode 2017-2021. Hadir daring dan lluring, semoga Rakornas menghasilkan rekomendasi internal dan eksternal untuk kemaslahatan Indonesia,” ujar Ketua KI Pusat Gede Narayana.
Komisioner KI Pusat Arief Kuswardono menambahkan Rakornas menjadi legitimasi tertinggi Komisi Informasi.
“Ada proses sebelum diputuskan oleh Rakornas Komisi Informasi, yaitu Rapat Kerja Teknis yang menghasilkan program dan rekomendasi internal dan eksternal. Rakornas jadi ajang legitimasi atas hasil dari Rapat Kerja Teknis KI 2021,” pungkas Arief.
Setelah pembahasan komisi internal dan eksternal dilanjutkan ke Pleno Rakornas.
The post Komisi Informasi Tingkatkan Kinerja Diakhir Tugas Periode 2017-2021 appeared first on Kabarsumbar.com.
from Kabarsumbar.com https://ift.tt/2Zv9QlV
via IFTTT
Comments
Post a Comment