Marak Petugas Fogging Ilegal Minta Uang, Ketua RT Diminta Tolak Cepat

Padang – Keberadaan petugas fogging ilegal di Kota Padang semakin marak, dengan petugas tersebut meminta uang ke warga sehingga menimbulkan keresahan.

Hal tersebut disampaikan Dedi, salah seorang warga Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Ia juga sempat menemukan petugas fogging yang tidak berseragam. etugas tersebut hanya memakai baju kaos, seorang di antaranya menenteng alat penyemprot,serta lainnya membawa kotak kardus, dengan meminta uang kepada setiap pemilik rumah yang selesai mereka semprot.

“Saya curiga karena ada kejanggalan, petugasnya tidak mengenakan seragam dan juga minta sumbangan ke warga. Yang saya khawatirkan itu pestisidanya. Jika tanpa anjuran atau rekomendasi dari Dinkes tentu berbahaya dan jadi ancaman serius bagi kesehatan. Fogging tanpa rekomendasi Dinkes itu pestisidanya tidak terjamin,” kata Dedi dilansir dari situs Kominfo Padang pada Minggu, 25 Juli 2021.

ia menyebut, sempat menanyakan identitas petugas tersebut. Namun, petugas tersebut mengaku sebagai anggota organisasi di salah satu kecamatan.

“Waktu saya minta dilihatkan surat tugasnya, mereka terkesan mengelak. Ya tentu saya menolak rumahnya disemprot. Tidak mau,” ujarnya.

Selain itu, Silvia warga lain juga mengakui hal serupa. Saat itu, petugas tersebut menawarkan untuk melakukan pengasapan di rumahnya, namun Silvia Menolak.

“Di komplek saya sudah tiga kali ada fogging tersebut, saya yakin mereka sudah ke kompleks-kompleks lain. Kalau petugas dari Dinkes setahu saya tidak pernah meminta-minta begitu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani mengimbau warga untuk tidak melayani petugas fogging ilegal tersebut dan Ketua RT diminta untuk bertindak cepat dan menolak.

“Ketika ada petugas fogging ilegal ini, Ketua RT kita minta cepat bertindak dan menolak kedatangan mereka,” kata Kadinkes.

Feri menjelaskan, petugas fogging resmi tidak pernah meminta sumbangan kepada warga saat melakukan penyemprotan. Dan petugas juga datang menggunakan kendaraan dinas, dilengkapi surat tugas dan berpakaian lengkap.

“Ini karena sebelum turun ke lokasi, petugas koordinasi dili dengan lurah setempat. Penyemprotan juga dilakukan di hari kerja. Untuk fogging tentu harus ada kasus positif dulu di daerah yang akan disemprot. Kemudian dilakukan PE dulu agar dapat nilai ABJ. Jika nilai ABJ kurang dari 95 persen baru ada indikasi fogging, dan sebelum difogging, PSN dulu, jadi semua itu ada protapnya,” sambung Feri Mulyani.

Ia akan memastikan pihaknya untuk menindaklanjuuti kejadian ini. Jika kedapatan, pihaknya akan memprosesnya secara hukum.

The post Marak Petugas Fogging Ilegal Minta Uang, Ketua RT Diminta Tolak Cepat appeared first on Kabarsumbar.com.



from Kabarsumbar.com https://ift.tt/3iKjxD3
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Permainan Tradisional Khas Minangkabau Yang Mulai Hilang

Mengenal Samba Nan Anam dan Samba Nan Sambilan, Kuliner Khas Minangkabau

Ketua DPRD Kabupaten Solok Bantah Keras Dugaan Pemerkosaan